REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Hutan wakaf dinilai menjadi salah satu solusi efektif guna mengatasi krisis iklim. Pasalnya, hutan wakaf tidak akan bisa dikonversi ke dalam bentuk lain sehingga sampai kapan pun akan tetap menjadi hutan.
Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhammad Ali mengatakan bahwa hutan wakaf memiliki kekuatan hukum yang kuat. Selain dilindungi oleh hukum agama, hutan wakaf juga dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
"Tanah wakaf itu tidak boleh diubah bahkan sampai kiamat. Jadi, selama-lamanya tanah wakaf ini harus menjadi hutan," kata Khalifah saat diwawancarai di area hutan wakaf di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (2/10/2023).
Ia juga mengatakan bahwa antusiasme masyarakat khususnya umat Islam terhadap hutan wakaf juga sangat tinggi. Terbukti, dalam survei online yang dilakukan Yayasan Hutan Wakaf Bogor terhadap 400 responden, ditemukan bahwa 90 persen responden "setuju" dan "sangat setuju" dengan pengembangan hutan wakaf.
Selain itu, lebih dari 10 persen responden bersedia untuk berpartisipasi dalam pengembangan hutan wakaf. Hal ini, menurut Khalifah, menjadi bukti bahwa hutan wakaf sangat potensial.
"Survei ini dilakukan secara online dan mencakup seluruh nasional. Hasil survei ini sedikit banyak menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap pengembangan hutan wakaf sangatlah besar," jelas dia.
Khalifah juga mengungkapkan bahwa pembahasan tentang hutan wakaf juga menarik perhatian akademisi. Terbukti, beberapa tulisan dan kajian tentang hutan wakaf yang dipublikasikan di jurnal ilmiah, banyak dibaca dan diunduh.
"Penelitian saya juga sudah ada yang terbit di jurnal scopus, dan yang download banyak sekali. Ternyata di dunia akademisi hutan wakaf ini menarik. Karena jenis hutan ini dilindungi negara dan agama, sehingga tidak bisa dikonversikan," tegas Khalifah.
Namun demikian, ia tak memungkiri masih banyak masyarakat yang belum teredukasi terkait hutan wakaf. Menurut dia, selama ini, mayoritas umat masih mewakafkan tanah atau uang untuk pembangunan masjid atau sekolah.
"Mungkin selama ini kita memahami bahwa wakaf itu hanya pada terbatas pada masjid, sekolah. Padahal wakaf itu sangat luas bentuknya termasuk untuk kelestarian lingkungan, seperti hutan wakaf," kata dia.