REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Umum Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) Yudianto Tri menyoroti aturan social commerce dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum terserap maksimal.
Hal tersebut dia sampaikan saat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP KUKMI Periode 2023-2028 dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII yang dilaksanakan di Hotel Lombok Raya Mataram, Sabtu (30/9/2023) lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota dan pengurus dari seluruh wilayah di Indonesia. Munas ke-VIII di Lombok tersebut membawa tema besar "Usaha Kecil Menengah Sebagai Pilar dan Kekuatan Ekonomi Bangsa".
Usai terpilih menjadi Ketua Umum KUKMI, Yudianto Tri langsung menyoroti dua permasalahan yang berkaitan dengan perkembangan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Indonesia.
Di antaranya yakni peraturan pemerintah yang melarang jual beli di platform digital seperti social e-commerce dan dana KUR yang belum terserap maksimal.
"Larangan e-commerce ini kan karena sepi nya Tanah Abang, nanti kita lihat apakah setelah TikTok Shop dkk dihapus Tanah Abang akan ramai? Jika tidak maka masalahnya bukan di situ," ujar Yudianto Tri, Senin (2/10/2023) dalam keterangannya.
Dia menilai pemerintah gagap dalam memutuskan dan membuat kebijakan karena belum bisa mengetahui masalah yang sebenarnya dari persoalan UKM.
Oleh karena itu, Yudianto melihat ada tugas besar KUKMI dalam membangun dan menciptakan formulasi berbagai program untuk kemajuan UMKM walaupun saat TikTok Shop dkk dilarang oleh pemerintah.
Yudianto mengatakan, banyak keunggulan sosial e- commerce seperti TikTok Shop dkk, di antaranya harga barang yang lebih murah, rantai pasok yang singkat, promosi brand yang maksimal, dan pembelian dalam waktu singkat.
"Kita harus bisa sesuaikan dengan teknologi saat ini, inilah yang akan membuat UMKM naik kelas. Harus ada formulasi dan cara mengaturnya," ujar Yudianto.
Baca juga: Selamat dari Banjir Libya, Rumah yang Disebut Milik Penghafal Alquran Hebohkan Jagat Maya
Terkait dana KUR, Yudianto mengatakan dana Rp 600 triliun yang disediakan pemerintah untuk UMKM pertahun masih belum maksimal karena banyak persyaratan yang diberikan oleh pihak bank pelaksana kepada UMKM, padahal untuk mendapatkan dana tersebut bisa tanpa jaminan.
"Dana KUR itu tanpa jaminan tapi bank pelaksana yang memanfaatkan harus ada persyaratan atau jaminan sementara menurut Presiden dana KUR harusnya tidak perlu jaminan hingga pinjaman Rp 500 juta," ujarnya.
"Kenyataan nya sekarang, dana KUR dari Rp 50 juta harus pakai jaminan, ini kebijakan bank pelaksana dan bukan. Kebijakan pemerintah, inilah yang menyebabkan dana KUR tidak terserap maksimal," tutupnya.