Selasa 03 Oct 2023 05:25 WIB

Bocah Diduga Korban Malapraktik Operasi Amandel di Bekasi Meninggal

BAD yang didiagnosis mati batang otak usai operasi amandel kini sudah meninggal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang bocah meninggal dunia seusai menjalani operasi amandel (ilustrasi).
Foto: Antara
Seorang bocah meninggal dunia seusai menjalani operasi amandel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bocah tujuh tahun berinisial BAD yang didiagnosis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi pengangkatan amandel di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Bekasi, meninggal dunia. Terduga korban malapraktik tersebut mengembuskan napas terakhir pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Betul Pak anak saya sudah meninggal dunia," ujar ayah korban, Albert Francis saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin.

Pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anakampun menyebut, korban BAD  sudah tidak sadarkan diri sejak menjalani operasi di RS Kartika Husada, Kota Bekasi sejak Selasa (19/9/2023). Pada hari kelima di RS tersebut, sambung dia, keluarga korban tiba-tiba dikejutkan dengan kabar, BAD menderita mati batang otak. 

“Amandel itu kan masih kategori operasi ringan. Setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini (BAD) sudah mengalami mati batang otak," kata Cahaya.

Sayangnya, kata dia, hingga korban meninggal dunia tidak ada penjelasan bagaimana sang anak bisa didiagnosis menderita mati batang otak. Cahaya menduga, korban menderita mati batang otak akibat dari malapraktik. Menurut dia, tuduhan itu bukan tanpa alasan, lantaran BAD tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelumnya, selain cuma amandel di tenggorokan. 

Dengan adanya dugaan malapraktik, pihak keluarga korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. "Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut," terang Cahaya.

Laporan keluarga korban diterima dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement