Selasa 03 Oct 2023 12:47 WIB

Persidangan Ungkap Trump Raup 100 Juta Dolar AS dari Penipuan Aset Real Estate

Trump dituduh telah meraup 100 juta dolar AS dengan menipu besaran aset propertinya

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
 Donald Trump memulai persidangan perdatanya di New York terkait kasus penipuan aset real estatenya, Senin (2/10/2023).
Foto: AP Photo/Seth Wenig
Donald Trump memulai persidangan perdatanya di New York terkait kasus penipuan aset real estatenya, Senin (2/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Donald Trump memulai persidangan perdatanya di New York terkait kasus penipuan aset real estatenya, Senin (2/10/2023). Trump dituduh telah meraup keuntungan 100 juta dolar AS dengan menipu dan berbohong soal besaran aset properti miliknya.

Jaksa Agung Letitia James menuntut setidaknya 250 juta dolar AS dalam bentuk denda, larangan permanen terhadap Trump dan putra-putranya, Donald Jr dan Eric untuk menjalankan bisnis di New York.

Baca Juga

Larangan itu juga termasuk tidak diperkenankannya, real estate atas nama kepemilikan Trump atau Trump Organization beroperasi komersial selama lima tahun. Kesaksian di ruang sidang Manhattan dimulai setelah pernyataan pembukaan dari Donald Bender.

Bender merupakan seorang mitra di Mazars USA dan akuntan lama untuk bisnis-bisnis Trump. Ia menjadi saksi pertama dari pihak negara. Trump mengatakan kepada wartawan sebelum persidangan dimulai bahwa kasus ini adalah "penipuan", "palsu".

Trump menyebut persidangan ini adalah balas dendam politik oleh James, dan saat istirahat makan siang ia menyebut anggota Partai Demokrat itu sebagai "orang yang korup, orang yang mengerikan. Mengusir orang dari New York."

Dia juga tidak segan-segan menyindir Hakim, Arthur Engoron, menyebutnya sebagai partisan Demokrat yang menggunakan kasus ini untuk mengganggu pemilihan presiden 2024.

"Ini adalah hakim yang seharusnya dipecat," kata Trump kepada para wartawan. "Ini adalah hakim yang seharusnya tidak menjabat."

Kampanye pemilihan Trump menggunakan awal persidangan untuk penggalangan dana, dengan mengatakan bahwa ia membela keluarga dan reputasinya dari Demokrat New York yang disebutnya sebagai "tiran yang korup."

Kasus ini menyangkut tuduhan oleh jaksa agung bahwa Trump menggelembungkan aset dan kekayaan bersihnya sendiri dari 2011 hingga 2021 untuk mendapatkan pinjaman bank yang menguntungkan dan premi asuransi yang lebih rendah.

Properti Mona Lisa

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement