REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Youtuber Ferdian Paleka dituntut satu tahun hukuman penjara atas tindakannya mempromosikan judi online di media sosial. Dia dinilai, terbukti bersalah telah mempromosikan judi online di channel Youtube dan Instagram miliknya tersebut.
"Dituntut satu tahun (penjara) denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Hayumi Saputra kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, tuntutan satu tahun penjara karena Paleka terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu mempromosikan judi online.
Saat jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum. Paleka pun mengaku, tidak keberatan tidak didampingi oleh pengacara.