Selasa 03 Oct 2023 12:49 WIB

Dituntut Satu Tahun Penjara, Youtuber Ferdian Paleka Acungkan Salam Metal

Ferdian Paleka ditangkap karena mempromosikan judi online di media sosial.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Youtuber Ferdian Paleka usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/10/2023). Ia dituntut 1 tahun penjara atas kasus mempromosikan judi online.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Youtuber Ferdian Paleka usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/10/2023). Ia dituntut 1 tahun penjara atas kasus mempromosikan judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Youtuber Ferdian Paleka dituntut satu tahun hukuman penjara atas tindakannya mempromosikan judi online di media sosial. Dia dinilai, terbukti bersalah telah mempromosikan judi online di channel Youtube dan Instagram miliknya tersebut.

"Dituntut satu tahun (penjara) denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Hayumi Saputra kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/10/2023).

Dia mengatakan, tuntutan satu tahun penjara karena Paleka terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu mempromosikan judi online.

Saat jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum. Paleka pun mengaku, tidak keberatan tidak didampingi oleh pengacara.

Dia mengatakan, sidang selanjutnya digelar dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Pembelaan dapat dilakukan langsung secara lisan oleh Paleka atau pengacara secara tertulis.

"Pembelaan diberi waktu dua pekan tertulis, nanti bisa lewat tertulis atau dari PH," kata dia.

Selama di persidangan, Hayumi mengatakan, terdakwa bersikap sopan, terus terang dan tidak berbelit-belit. Selain itu, tidak pernah dihukum sehingga menjadi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Saat dimintai tanggapan, Ferdian Paleka merespon tuntutan tersebut dengan mengacungkan salam metal kepada awak media. Ia pun mengaku, belum mempersiapkan bahan pembelaan yang akan dibacakan. "Iya (nanti) pembelaan, pembelaan belum tahu," kata dia.

Seperti diketahui Ferdian Paleka ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena mempromosikan judi online di media sosial. Ia meraup keuntungan ratusan juta dari mempromosikan judi online.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement