REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 8 Agustus 2023, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permen Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ironisnya, berita-berita yang terkait siswa dan sekolah di Indonesia makin membuat miris setelah itu. Berikut yang mengemuka.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement