REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Salah satu agar tercapainya kesempurnaan sholat berjamaah adalah meluruskan shaf sholat. Oleh karena itu hendaknya setiap makmum untuk merapatkan shaf sebelum sholat dimulai. Dan menurut Syekh Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in bahwa makruh bila seorang makmum sholat dengan memisahkan diri dari shaf artinya posisi tempar sholatnya sendirian.
وكره لماموم انفراد عن الصف الذى من جنسه ان وجد فيه سعة
Artinya: Dihukumi makruh bagi makmum yang sholat berjamaah (berdirinya) menyendiri terpisah dari barisan sholat jamaah yang sejenis bila dalam shaf itu masih ada ruang yang tersisa (Lihat Fathul Mu'in fashal sholat berjamaah).
Lalu bagaimana bila seorang makmum yang datang terakhir lalu mendapati barisan shaf sudah penuh sehingga harus melaksanakan sholat di paling belakang tetapi tak mendapati teman untuk membuat shaf sholat? Apa yang perlu dilakukan agar bisa membuat shaf sholat? Dalam kondisi semacam ini, dianjurkan untuk menarik makmum lainnya yang terdekat sehingga bisa membuat shaf sholat.
Sebagaimana dalam keterangan lanjutan dalam kitab Al-Mahalli (Kanz Al-Raghibiin) sebagai berikut:
والا فليجر شخصا بعد الإحرام وليساعده المجرور.....
Artinya: "Dan apabila di dalam shaf tersebut sudah tak ada ruang lagi, maka disunahkan makmum menarik seseorang (dari shaf yang penuh itu) setelah takbiratul ihram dan hendaknya orang yang ditarik membantu (berdiri sejajar bersama si makmum)".
Begitu juga dijelaskan oleh Imam Al Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah. Imam Ghazali menjelaskan bahwa ketika makmum berdiri seorang diri hendaknya menarik makmum lainnya menemaninya.
ولا يقف المأموم وحده بل يدخل الصف ، أو يجر إلى نفسه غيره. ولا ينبغي للمأموم أن يتقدم على الإمام في أفعاله أو يساويه ، بل ينبغي أن يتأخر ، فلا يهوي إلى الركوع إلا إذا انتهى الإمام إلى حد الراكعين ، ولا يهوي إلى السجود ما لم تصل جبهة الإمام إلى الأرض.
Artinya: Dan jangan bagi makmum berdiri seorang diri tetapi hendaknya masuk ke dalam shaf, atau menarik makmum lainnya menemani dirinya. Dan seyogianya tidak boleh bagi makmum mendahului imam dalam geraknya atau membersamainya. Tetapi seyogianya makmum mengakhirkan dari imam. Maka jangan makmum melakukan rujuk kecuali setelah imam telah rukuk sempurna. Dan jangan melakukan sujud sebelum sampai dahi imam ke tempat sujud.