Selasa 03 Oct 2023 15:06 WIB

Kejakgung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledehan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur PT Bukaka Teknik Utama SB menjadi tersangka korupsi Tol MBZ
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Direktur PT Bukaka Teknik Utama SB menjadi tersangka korupsi Tol MBZ

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita uang senilai kurang lebih Rp 5,5 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di tiga lokasi terpisah, pada Senin (2/10/2023) malam.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus dilakukan di PT GSF yang berada di Komplek Pertokoan Rawasari Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Di tempat lain, penggeledahan juga dilakukan di PT DP di Gedung Utaka 87, Utan Kayu Utara, di Jakarta Timur. Penggeledahan juga dilakukan di PT RUA yang berada di Ruko Puri Botanical, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan di tiga tempat tersebut, penyidik Jampidsus menemukan dokumen-dokumen dan alat-alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi Tol Japek,” kata Ketut, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

“Tim penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 USD (setara Rp 5,5 miliar), yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” begitu sambung Ketut.

Penyidikan korupsi Tol Japek Elevated II atau Tol MBZ terkait dengan kerugian negara senilai Rp 1,5 triliun, dari nilai pembangunan Rp 13,5 triliun. Penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya, Sofiah Baifas (SB) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Penyidik juga menetapkan Djoko Dwijono (DD) Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016 sebagai tersangka. 

Inisial  YM juga ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Serta TBS, yang dijerat terangka atas perannya selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Empat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan korupsi. Dan satu inisial IBN, petinggi di PT Waskita Karya, dijerat tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement