REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan status itu, Kejagung pun melakukan penggeledahan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat ditemui di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Menurut Kuntadi, kasus dugaan korupsi itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Kemudian, kata dia, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.
Namun demikian, Kuntadi belum memerinci berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi impor garam Kemendag tersebut. Saat ini, penyidik Kejagung masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.
"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu," kata Kuntadi.
Disinggung tentang pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menurut Kuntadi, hal itu masih dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Pasalnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendag baru berjalan.
"Masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti," ujar Kuntadi.