Selasa 03 Oct 2023 15:15 WIB

Kejagung Geledah Kemendag Terkait Korupsi Impor Gula Naik ke Tahap Penyidikan

Kemendag diduga melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah.

Rep: Ali Mansur/Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan status itu, Kejagung pun melakukan penggeledahan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat ditemui di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Menurut Kuntadi, kasus dugaan korupsi itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Kemudian, kata dia, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

Namun demikian, Kuntadi belum memerinci berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi impor garam Kemendag tersebut. Saat ini, penyidik Kejagung masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.