Selasa 03 Oct 2023 15:23 WIB

KPK Konfirmasi Febri Diansyah dan Rasamala Soal Dokumen di Kementan

KPK resmi mengumumkan pengusutan dugaan korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pengacara, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, sebagai saksi. Mereka dikonfirmasi mengenai dokumen berisi materi kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditemukan tim penyidik KPK seusai menggeledah salah satu rumah tersangka.

 

Baca Juga

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali menambahkan.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga bakal mengonfirmasi dokumen tersebut terhadap saksi lainnya. Namun, dia belum menjelaskan lebih perinci identitas para saksi yang akan dipanggil selanjutnya terkait kasus ini.

Selain Febri dan Rasamala, KPK juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Donal Fariz. Tetapi, iia tidak memenuhi panggilan tim penyidik. "Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan pengusutan dugaan korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan. Namun, lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Beredar kabar bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, KPK mengungkapkan, dalam kasus dugaan rasuah di Kementan terdapat tiga klaster.

Salah satunya, yakni pemerasan dalam promosi jabatan. Ali menambahkan, dua klaster lainnya, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sudah disampaikan, ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. (Kemudian) informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement