REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI, Arsul turut membagikan pandangannya tentang gugatan usia capres-cawapres.
"Saya kira MK perlu melihat sikap pemerintah dan DPR bagaimana tentang isu ini," kata Arsul di Kompleks Senayan, Selasa (3/10).
Apalagi, dia mengingatkan, Menkopolhukam Mahfud MD sudah menyebut ini sebagai open legal policy. Sebagai open legal policy, Arsul menekankan, agar menghindari ketegangan perlu dilihat sikap pemerintah dan DPR RI.
Secara pribadi, dia berpendapat, ke depan apa yang masuk kategori open legal policy memang memerlukan lebih banyak pandangan. Mulai pandangan dari pemerintah, DPR RI maupun ahli-ahli sebelum mengambil kesimpulan.
"Jadi, jangan hanya mengandalkan apa yang jadi pendapat hukum kita sendiri," ujar Arsul.
Meski begitu, dia mengingatkan, posisi hakim MK tampaknya baru akan bisa benar-benar diemban pada awal tahun depan. Artinya, setidaknya sampai akhir tahun ini Arsul masih akan menyelesaikan tugasnya di DPR RI.
"Silakan MK yang sekarang. Yang sekarang saya belum duduk jadi hakim yang memutuskan," kata Arsul.
Saat ini, MK sendiri sedang menjalani beberapa proses gugatan terhadap usia capres-cawapres. Ada yang menggugat batas minimal capres menjadi 35 tahun, ada pula yang menggugat batas maksimal capres menjadi 70 tahun.
Terbaru, MK mengabulkan penarikan kembali uji materi atas usia minimal capres-cawapres karena argumentasi lemah. Banyak yang mengkhawatirkan gugatan-gugatan itu karena tahapan pendaftaran capres sudah dekat.
Apalagi, pihak-pihak penggugat merupakan kader-kader partai politik. Sampai saat ini, MK belum merilis jadwal sidang pembacaan putusan, sedangkan pendaftaran capres sudah dibuka sejak 19 Oktober 2023.