REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI, Arsul turut membagikan pandangannya tentang gugatan usia capres-cawapres.
"Saya kira MK perlu melihat sikap pemerintah dan DPR bagaimana tentang isu ini," kata Arsul di Kompleks Senayan, Selasa (3/10).
Apalagi, dia mengingatkan, Menkopolhukam Mahfud MD sudah menyebut ini sebagai open legal policy. Sebagai open legal policy, Arsul menekankan, agar menghindari ketegangan perlu dilihat sikap pemerintah dan DPR RI.
Secara pribadi, dia berpendapat, ke depan apa yang masuk kategori open legal policy memang memerlukan lebih banyak pandangan. Mulai pandangan dari pemerintah, DPR RI maupun ahli-ahli sebelum mengambil kesimpulan.