Selasa 03 Oct 2023 16:04 WIB

Kejagung Temukan Dugaan Korupsi Pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa

Kasus korupsi proyek rel kereta lintas Sumut dan Aceh senilai Rp 1,3 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik dugaan korupsi yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara (Sumut). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidikan kasus baru tersebut terkait dengan pembangunan jalur rel kereta Besitang-Langsa di Aceh periode 2017-2023.

Kuntadi menjelaskan, kasus korupsi dalam penyidikan baru tersebut terkait dengan proyek senilai Rp 1,3 triliun. "Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan adalah dengan cara merekayasa pelaksanaan proyek, dan memecah nilai proyek menjadi beberapa bagian untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga

Menurut Kuntadi, dalam pengungkapan sementara, tim penyidikannya juga menemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaan lelang proyek pembangunan rel kereta lintas Provinsi Sumut dan Aceh sepanjang 101 kilometer (km). Adapun dugaan korupsi pembangunan rel kereta Besitang-Langsa merupakan kasus baru.

"Selain itu beberapa pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api, dari yang telah ditetapkan di dalam pengadaan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara," ujar Kuntadi.

Selain itu, Jampidsus juga mengumumkan dua kasus baru lainnya yang sudah masuk level penyidikan. Keduanya adalah kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan perkara korupsi penggunaan anggaran negara untuk proyek fiktif PT Sigma Citra Caraka 2017-2018.

"Dalam perkara PT SCC ditemukan bukti adanya rekayasa proyek fiktif periode 2017-2018 oleh PT SCC. Di mana diduga PT SCC melakukan kegiatan usaha di luar bisnisnya dengan memberikan pembiyaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek-proyek fiktif," ucap Kuntadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement