Selasa 03 Oct 2023 17:02 WIB

UIKA Bogor Belum Libatkan Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

UIKA memiliki peraturan dalam penegakkan aturan akademik dan non akademik.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus tersebut, Senin (2/10/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus tersebut, Senin (2/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor belum melibatkan kepolisian atau penegak hukum lain, untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya. Sebab, UIKA sebagai perguruan tinggi telah memiliki peraturan dalam penegakkan aturan akademik dan non akademik.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIKA Bogor, Dedi Supriadi, mengatakan ketika dua belah pihak bisa menerima dengan aturan yang dimiliki kampus, maka kasus ini bisa selesai tanpa melibatkan pihak berwajib.

“Ketika memang aturan ini bisa diselesaikan dan dua aspek bisa menerima maka selesai lah. Namun, kalau ada unsur pidananya tetep kita akan melapor,” kata Dedi yang juga Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIKA Bogor, Selasa (3/10/2023).

Dedi menegaskan, apabila di UIKA terdapat kasus pelecehan seksual, kemudian pihak yang terlibat menerima dan siap menyelesaikan secara kekeluargaan, maka kampus menganggap kasus ini selesai. Kendati demikian, saat ini belum diketahui siapa mahasiswi yang diduga menjadi korban oknum dosen Fakultas Ilmu Agama berinisial MDR ini.

“Sekali lagi ketika di kampus ini ada kasus terjadi (kasus pelecehan seksual), dua-duanya menerima dan siap untuk kekeluargaan maka kami nyatakan selesai. Namun kalau ada ada fakta yang harus ke penegak hukum, kampus juga menyerahkan karena nanti ranahnya berbeda,” jelasnya.

Di samping itu, sambung Dedi, oknum dosen yang bersangkutan sepaham dengan aturan yang diterapkan UIKA. Dimana oknum dosen tersebut telah mengundurkan diri sejak kemarin.

“Yang bersangkutan (oknum dosen) sepaham. Beliau ini sudah 11 tahun di UIKA, pernah jadi ketua prodi, dari segi kepangkatan juga Alhamdulillahh. Jadi kasus semacam ini kami belum menemukan sebelumnya,” kata Dedi.

Sebelumnya, diberitakan mahasiwi UIKA Bogor diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual, oleh seorang oknum dosen di kampus tersebut. Kasus ini sudah diketahui pihak kampus UIKA, yang akan segera memanggil oknum dosen yang bersangkutan.

Mulanya dugaan pelecehan seksual diungkap melalui media sosial TikTok @mahasiswiuika. Dalam video berdurasi 24 detik itu, pengunggah yang diduga korban mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari oknum dosen UIKA Fakultas Agama Islam berinisial MDR.

Dalam video, pengunggah memerinci tindakan tak terpuji apa saja yang dilakukan seorang tenaga pengajar kepada mahasiswi itu. Mulai dari video call, hingga meminta korban mengirim foto tanpa busana. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement