REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut akan menggandeng Polri dalam menindaklanjuti kasus bullying pada pelajar yang belakangan ini marak terjadi. Menurut Muhadjir, pembinaan terhadap pelaku bullying tidak cukup hanya diserahkan kepada otoritas lembaga pendidikan ataupun keluarga saja.
"Jadi nanti perlindungan anak juga akan ditangani dari sisi penindakan hukum. Soal nanti seperti apa itu kita diskusikan. Saya akan berbicara nanti dengan Pak Kapolri dan pak Kabaharkam (Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri-Red) untuk bagaimana operasionalnya Polri terlibat di dalam kasus-kasus bully di sekolah itu supaya betul-betul intense," jelas Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ia menekankan, proses pembinaan terhadap para pelaku bullying harus benar-benar dilakukan dengan baik. Sebab dalam beberapa kasus, anak-anak pelaku bullying sebenarnya sudah beberapa kali pindah lembaga pendidikan.
"Mestinya tidak hanya cukup memindah yang bersangkutan akan tetapi harus betul-betul berada di dalam pembinaan. Ini yang nanti akan kita kerja. Kayak kasus kemarin yang ada di Cilacap itu sudah pindah sekolah tiga kali itu anak. Dari Tasikmalaya kemudian pindah ke Cilacap, Cilacapnya udah dua kali pindah," ujarnya.
Artinya, lanjut Muhadjir, pelaku bullying tersebut sebelumnya sudah memiliki perilaku menyimpang yang harus dibina. Muhadjir pun menyebut, 70 persen kasus yang dipelajarinya menunjukan bahwa pelaku bullying sudah bisa terdeteksi sejak awal.
Namun hingga saat ini solusi untuk mencegah kembali perilaku bullying tersebut masih belum tepat.
"Hanya solusinya yang tidak tepat karena hanya dipindah dari sekolah satu ke sekolah yang lain dan tidak diikuti dengan pembinaan yang memadai," kata dia.
Karena itu, Muhadjir menyebut akan membahas lebih lanjut dengan Polri terkait upaya pembinaan terhadap para pelaku bullying. Menurutnya, anak pelaku bullying pun bisa ditindak hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Soal bagaimana nanti pola penindakannya kan tergantung pada kita merujuk pada undang-undang yang ada. Ada undang-undang sendiri kan yang berkaitan dengan perlindungan anak, yang berkaitan bagaimana pelaku pidana yang melibatkan anak di bawah umur kan ada aturannya sendiri," ujar Muhadjir.