Selasa 03 Oct 2023 17:37 WIB

Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Bayi Tertukar di Bogor Masih Berlanjut

Polres Bogor mengaku sudah melaksanakan dua gelar perkara.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Polres Bogor mengungkapkan dua bayi yang dilahirkan di RS Sentosa Bogor pada Juli 2022 memang tertukar dari hasil tes DNA yang dilakukan pada Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polres Bogor mengungkapkan dua bayi yang dilahirkan di RS Sentosa Bogor pada Juli 2022 memang tertukar dari hasil tes DNA yang dilakukan pada Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polres Bogor memastikan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus bayi tertukar. Saat ini, polisi masih memintai keterangan dari para saksi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, tidak menyebut secara rinci siapa saja yang sudah dimintai keterangan. Teranyar, ada 12 saksi yang diperiksa dalam laporan yang dilayangkan dua ibu bayi tertukar terhadap korporasi Rumah Sakit Sentosa Bogor.

Baca Juga

“Terkait dengan bayi tertukar kami masih melalukan penyelidikan. Masih permintaan beberapa keterangan,” kata Ilham kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa (3/10/2023).

Terkait saksi-saksi lain, kata Ilham, akan segera dilakukan pemeriksaan. Terakhir kali, Polres Bogor berencana akan memanggil direktur RS Sentosa untuk juga diperiksa terkait kasus ini. “Masih kita agendakan pemeriksaan beberapa saksi lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan meski dua bayi sudah diserahkan ke orangtua biologisnya, laporan kasus bayi tertukar terhadap Rumah Sakit Sentosa Bogor terus berlanjut. Polres Bogor hingga saat ini masih fokus melakukan penyelidikan agar bisa menemukan alat bukti yang cukup.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pihaknya tetap melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut. Dimana sebelumnya Polres Bogor juga turut membantu dan mendampingi proses bonding, jelang penyerahan bayi ke orangtua kandungnya

“Insya Allah ke depan kami intensifkan, kami perdalami apa-apa yang menjadi kekurangan sehingga kami bisa menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Rio kepada awak media di Polres Bogor, Jumat (29/9/2023).

Di samping itu, lanjut Rio, Polres Bogor juga akan berkoordinasi dengan ahli-ahli dan dewan pakar apabila penyelesaian kasus ini mengalami hambatan. Termasuk apakah kasus ini bisa dilanjut atau tidak.

Sejauh ini, Rio mengatakan, pihaknya telah melaksanakan dua gelar perkara. Namun hingga saat ini kasus bayi tertukar belum naik ke penyidikan karena polisi harus berhati-hati mengambil langkah.

“Kita mau menaikkan penyidikan itu kami harus hati-hati bener, karena kita melihat ini kasus secara scientific crime investigation. Sehingga nanti penanganannya benar-benar tepat,” tegasnya.

Diketahui, dua ibu bayi tertukar bernama Siti Mauliah dan Dian Prihatini, melaporkan RS Sentosa dengan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam laporan ini, kedua korban melaporkan korporasi RS Sentosa yang diduga ada tindak pidana. Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No Pol: STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement