Selasa 03 Oct 2023 17:56 WIB

Ubah Nama Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu, Pj Heru Budi: Sesuai Aturan Menkes

Permenkes 43 Tahun 2019 mengatur adanya level atau kategori puskesmas.

Rep: Haura Hafidzah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Foto: Antara
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak mengubah nama puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Ia hanya melakukan penyesuaian nomenklatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019.

"Pemprov DKI tidak pernah mengubah nama dan itu nomenklatur disesuaikan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2023).

Kemudian, ia menjelaskan, Permenkes 43 Tahun 2019 isinya adalah mengatur adanya level atau kategori puskesmas. Maka dari itu, puskesmas kecamatan disebut puskesmas saja sedangkan puskesmas kelurahan diganti penamaannya jadi Puskesmas Pembantu (Pustu).

"Jadi, harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke puskesmas pembantu. Supaya tidak jauh, tidak menyusahkan. Begitu juga kalau level sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan puskesmas," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur puskesmas untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Yang sebelumnya bernama 'Puskesmas Kelurahan' berubah menjadi 'Puskesmas Pembantu'.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Aturan tersebut ditandatangani oleh Heru Budi pada 25 September 2023.

"Menetapkan kategori pusat kesehatan masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai pusat kesehatan masyarakat perkotaan dengan nomenklatur pusat kesehatan masyarakat dan pusat kesehatan masyarakat pembantu," dikutip dari Kepgub tersebut pada Selasa (3/10/2023).

Adapun nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran kepgub.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement