Selasa 03 Oct 2023 18:02 WIB

Isi Surat TikTok kepada Menteri Perdagangan Terkait Larangan Berjualan

TikTok Shop Indonesia tidak beroperasi mulai 4 Oktober.

Red: Erdy Nasrul
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform media sosial TikTok mengumumkan TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi mulai Rabu, 4 Oktober.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun tidak boleh melakukan transaksi.

Dalam pernyataan terbaru, TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.

Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim pagi ini mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop.

Isy juga menegaskan platform... 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement