REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyebut digitalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) di Era 4.0 merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
"Digitalisasi Ziswaf memungkinkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik," ujar Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Muhibuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Mahibuddin mengatakan di era digital, teknologi telah memudahkan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Dengan sistem digital, masyarakat pada akhirnya dapat melihat secara langsung bagaimana dana mereka dialokasikan dan digunakan oleh lembaga yang mengelola Ziswaf.
Dalam konteks Indonesia Emas 2045, digitalisasi Ziswaf dapat berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia berharap optimalisasi Ziswaf melalui digitalisasi dapat mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Namun, perlu diingat, digitalisasi Ziswaf bukan tanpa tantangan. Masalah seperti literasi digital, akses internet, dan keamanan data perlu diperhatikan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tata kelola zakat, infak, dan sedekah harus lebih transparan dan akuntabel.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan akan berdampak pada kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan sebagian hartanya ke lembaga pengelola zakat.
"Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, arah tata kelola zakat telah mendorong tumbuhnya kesadaran berzakat di tengah masyarakat," kata dia.