REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen kerja. Terkait kasus itu, polisi menangkap pria berinisial FS.
“Modus operandi pelaku menyamar dan mengaku menjadi manajer salah satu perusahaan rekrutmen pekerja di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Polres (Kapolres) Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Markas Polres Metro Bekasi, Selasa (3/10/2023).
Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka merekrut dua orang untuk dijadikan sebagai sekretaris. Mereka diberi tugas mencari dan merekrut para calon tenaga kerja untuk disalurkan ke sejumlah perusahaan ternama.
“Setelah didapatkan calon tenaga kerja, kemudian diminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan berbagai alasan, mulai dari membuka rekening, cek kesehatan, dan alasan lain,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, uang yang diterima dari korban itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun janji kepada korban untuk ditempatkan bekerja di perusahaan tak kunjung terealisasi.
Menurut Kapolres, korban penipuan rekrutmen kerja ini sebanyak 154 orang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata dia.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan waspada akan modus penipuan rekrutmen kerja. “Bila perlu, datang ke perusahaan langsung untuk mengetahui apakah benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak,” kata dia.