REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni mencari nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh para tersangka dalam kasus itu.
Adapun KPK mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, tim penyidik menangani tiga klaster dugaan korupsi. Antara lain, yaitu pemerasan terkait jabatan, penerimaan gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nanti kami update perkembangannya, ya, mengenai secara teknis lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ali mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai kasus di instansi yang dipimpin oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut. Sebab, jelas dia, hingga kini pihaknya masih terus mengusut dugaan korupsi itu.
"Materi perkara dan sebagainya sambil berjalan,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan kasus korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan pada 29 September 2023. Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi KPK belum menyebutkan identitas para pihak itu.
Namun, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.
Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti. Salah satu yang digeledah, yaitu rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.