REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengutuk keras aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial A (38 tahun) terhadap 40 anak remaja di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku berstatus ketua geng motor setempat.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam upaya pendampingan dan penanganan kasus tersebut.
Para korban merupakan anak remaja dengan rentang usia 14-16 tahun. Adapun para korban merupakan 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Terduga pelaku mengaku bahwa tindakan asusila yang dilakukan adalah untuk berguru ilmu hitam," kata Nahar dalam keterangannya pada Rabu (4/10/2023).
Awal mula terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban ke Polsek Mandau. Keluarga mendapati perubahan perilaku pada korban yang menjadi lebih pendiam dan enggan berbicara kecuali ketika ditanya atau diajak berbicara.
Keluarga korban lantas memeriksa ponsel korban dan ditemukan percakapan mencurigakan antara korban dan terduga pelaku. "Dari situ korban mengakui tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada keluarganya, dari mulai pemaksaan hingga pengancaman yang diterima oleh korban," ujar Nahar.
Keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Mandau. Pelaku lalu ditangkap oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan di kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 40 orang anak remaja.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah terlapor dan di semak-semak dimana para korban laki-laki dipaksa untuk melakukan kegiatan seksual sementara korban perempuan dipaksa hingga terjadi persetubuhan.
"Terduga pelaku menjadikan aksinya sebagai syarat karena telah tergabung dalam geng motor yang bernama Pariasi Motor Community,” ujar Nahar.
Hingga saat ini sudah dilakukan pendampingan secara hukum dan psikologis kepada 6 enam orang korban laki-laki dan satu orang korban perempuan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bengkalis bersama Kepolisian akan melacak terhadap korban lainnya.
"Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini maka para korban lainnya mau melapor dan para orang tua ataupun keluarga korban untuk segera melapor jika terlihat adanya perubahan perilaku dan emosional korban yang mengarah kepada traumatis," ujar Nahar.
Atas tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku berupa tindak pidana persetubuhan terhadap satu anak korban, terduga pelaku melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, atas tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak korban, terduga pelaku melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Dalam hal tindak pidana terduga pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.