Rabu 04 Oct 2023 10:45 WIB

Tiktok Shop Tutup, Pedagang Masih Bisa Promosi di Media Sosial

Tiktok Shop akan menutup bisnis dan layanannya pukul 17.00 WIB.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pedagang melakukan live promosi di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang seputar sepinya pembeli di pasar tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce salah satunya TikTok Shop.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melakukan live promosi di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang seputar sepinya pembeli di pasar tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce salah satunya TikTok Shop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiktok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada Tiktok Shop agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Itu karena, sesuai Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

Baca Juga

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi Tiktok Shop karena mematuhi regulasi di Indonesia. "Tiktok Shop memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

Ia juga berharap agar Tiktok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller atau pedagang, affiliator, dan konsumen. Seperti diketahui, di laman resmi Tiktok.com tertulis, Tiktok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. 

Lalu Tiktok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan. Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik  kepada pedagang yang beredar di lini masa, Tiktok mengaku akan tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. 

Teten mengatakan, para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di Tiktok karena yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain. "Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata dia.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan, baik di online maupun offline. Tujuannya melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan produk domestik. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement