REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terjerat kasus pembunuhan. Keduanya ternyata berstatus buron sejak tahun 2004.
Tersangka berinisial WJ (43
tahun) dan WC (41 tahun) itu ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9/2023).
Kedua WNA tersebut melarikan diri dari Tiongkok ke Indonesia dengan menggunakan paspor Tiongkok atas nama warga negara China lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka.
"WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan
paspor RRT atas nama Weng Cheng," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi pada Rabu (4/10/2023).
Kronologi
Silmy menjelaskan penangkapan keduanya berawal surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta serta Kepolisian Cina.