REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat. Yakni, Nomor 23/2012. Perda tersebut disahkan pada 28 Desember 2012.
Menurut anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.
"Selain itu, Perda ini dibuat untuk pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya," ujar Daddy kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Daddy meminta, sosialisasi Perda Nomor 23/ 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat harus masif dilakukan. Agar, semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik.
Karena melalui perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Daddy berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.
"Pertanyaannya apakah Perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi seharusnya menjadi rujukan untuk Perda kabupaten/kota," katanya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Jadi, kata dia, semua peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23/2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di semua kabupaten/kota di Jawa Barat pun harus berlaku tanpa kecuali.
"Jadi, wajar kiranya jika penyebarluaran perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa," katanya.