REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Petugas gabungan menutup sementara lokasi parkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/10/2023). Lokasi parkir tersebut sempat viral karena mematok tarif untuk sepeda motor Rp 10 ribu.
Lokasi parkir tersebut berada di lahan eks pusat perbelanjaan Palaguna. Lokasi parkir itu didatangi petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polrestabes Bandung, Rabu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, tim gabungan menemukan dua lokasi parkir liar alias tidak berizin. Lokasi parkir tersebut dinilai melanggar ketentuan perparkiran di Kota Bandung, termasuk soal tarifnya.
“Mereka menyelenggarakan parkir ilegal dan melanggar ketentuan tarif, serta merugikan masyarakat,” kata Ricky.
Karena pelanggaran tersebut, Ricky mengatakan, lokasi parkir tersebut ditutup sementara. Ia mengatakan, lokasi parkir dapat dibuka kembali jika pengelolanya sudah mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika membandel, kata dia, bisa disegel permanen. “Itu lahan swasta, bukan dikelola Dishub atau di tepi jalan umum,” katanya.
Ricky mengatakan, Dishub akan berupaya menyisir lokasi-lokasi parkir liar atau tidak berizin di Kota Bandung. “Parkir liar lain kita akan coba sisir dan akan ditertibkan,” kata dia.