Rabu 04 Oct 2023 16:21 WIB

Ruang Hemodialisis di RSUD dr Slamet Garut Belum Bisa Digunakan

Pasien hemodialisis dengan jadwal rutin masih dialihkan ke rumah sakit lain.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Petugas menangani kebakaran di gudang logistik RSUD dr Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ahad (1/10/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Garut
Petugas menangani kebakaran di gudang logistik RSUD dr Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ahad (1/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Ruang hemodialisis di RSUD dr Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum bisa digunakan hingga Rabu (4/10/2023). Ruangan tersebut ikut terdampak kebakaran yang terjadi pada Ahad (1/10/2023). 

Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD dr Slamet, Muhammad Willy Indrawilis, mengatakan, pelayanan secara umum telah berjalan normal setelah peristiwa kebakaran. Namun, ruangan hemodialisis masih belum bisa digunakan. “Sementara, untuk pelayanan hemodialisis masih dialihkan,” kata dia, saat dikonfirmasi Republika, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Menurut Willy, pelayanan yang terdampak hanya untuk pasien hemodialisis yang sudah memiliki jadwal rutin. Mayoritas pasien tersebut dialihkan ke RS Guntur. Namun, untuk yang sifatnya mendesak atau cito, kata dia, RSUD dr Slamet masih bisa memberikan pelayanan di ICU. Di ruang ICU disebut tersedia dua alat hemodialisis. “Jadi, yang terganggu hanya pelayanan rutin hemodialisis,” ujar dia.

Kebakaran yang terjadi di area RSUD dr Slamet pada Ahad lalu berdampak terhadap sejumlah ruangan. Utamanya gudang logistik berukuran sekitar 10 kali 20 meter, yang terbakar seluruhnya. Ruangan hemodialisis dikabarkan ikut terbakar pada bagian atapnya, sekitar 40 persen.

Rencananya ruang hemodialisis akan dibenahi. Namun, kata Willy, pihaknya menunggu izin dari pihak kepolisian, yang tengah menyelidiki penyebab kebakaran. “Saya belum bisa memastikan kapan kembali seperti semula. Saya sudah koordinasi dengan Wadir Umum, katanya menunggu izin dari kepolisian,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement