REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kelompok Barisan Siswa (Basis) yang dibentuk oleh pelaku perundungan di SMPN 2 Cimanggu telah dibubarkan oleh kepolisian. Diketahui salah satu siswa di sekolah tersebut berinisial MK (15 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka perundungan (bullying) usai menganiaya seorang temannya di kelompok tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, kelompok ini beranggotakan 30 orang dan merupakan geng anak-anak yang relatif baru di sekolah tersebut.
"Kelompoknya sudah dibubarkan sampai di medsos sudah dihapus semua. Itu kelompok baru, belum ada setahun," ungkap Kompol Guntar kepada Republika, Rabu (4/10/2023).
Berdasarkan keterangan anak-anak anggota kelompok tersebut, pelaku MK merupakan pendiri dan ketua Basis. MK juga diketahui pentolan grup ini, mengingat siswa tersebut dikenal jago beladiri.