Rabu 04 Oct 2023 17:23 WIB

Rumah Mentan di Makassar Dijaga Ketat Polisi

KPK menggeledah rumah Mentan SYL di Makassar.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL)
Foto: Dok. Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Rumah pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijaga aparat kepolisian di kompleks Bumi Permata Hijau (BPH) Blok C No. 1, Jalan Sultan Alauddin, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurut keterangan warga setempat, beberapa polisi bersenjata lengkap sejak pagi berjaga-jaga di depan halaman dan pos depan rumah yang bersangkutan. Terlihat ada beberapa orang masuk ke dalam rumah tersebut.

Baca Juga

"Iya dari tadi pagi ada polisi di rumah itu. Saya tidak tahu aktivitas polisi di sana. Barusan ada polisi di situ (pos), " kata salah seorang perempuan paruh baya enggan disebut namanya dengan alasan privasi saat sedang menyiram bunga di pekarangannya berdekatan dengan rumah Syahrul.

Ia pun membenarkan bahwa rumah besar tersebut merupakan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo. Meski demikian, dia tidak menyebutkan kegiatan aparat kepolisian di dalam rumah itu.

Dari pantauan di lapangan, ada dua polisi berjaga di depan pos dan seorang lainnya berbaju kemeja hitam lengan panjang memakai topi diduga kuat tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke dalam rumah mantan Gubernur Sulsel ini.

Sekitar pukul 15.27 Wita, pria tersebut keluar dari pintu rumah dengan membawa satu koper berwarna cokelat, kemudian memasukkannya ke dalam bagasi mobil hitam. Dia bersama sopirnya bergegas meninggalkan rumah tersebut tanpa memberi keterangan kepada awak media.

Usai mengambil koper barang, lalu pergi meninggalkan rumah bersangkutan, kemudian dua personel kepolisian masuk. Mereka masih tetap berjaga-jaga di halaman depan pintu rumah Syahrul.

Personel kepolisian yang ditugaskan berjaga-jaga juga tidak memberikan komentar terkait dengan kegiatan itu. Bahkan, posisi keberadaan mantan Bupati Gowa ini belum diketahui seusai melakukan kunjungan kerja di Eropa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menggeledah rumah staf Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan catatan penting yang berkaitan dengan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ditemukan berikut diamankan bukti antara lain berupa dokumen yang berisi catatan penting kaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengaku dirinya sudah mengetahui informasi tentang penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Bahwa dia (Syahrul Yasin Limpo) sudah ditetapkan tersangka, saya sudah dapat informasi. Kalau eksposenya itu 'kan sudah lama, tetapi resminya (status) tersangka itu sudah digelarkanlah," kata Mahfud Md. di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Mahfud enggan lebih jauh menyampaikan kapan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK. Dia menambahkan bahwa saat ini Pemerintah tidak mengetahui keberadaan Syahrul Yasin Limpo secara pasti pascakunjungan kerjanya ke Eropa akhir pekan lalu.

Terkait dengan kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo sedang menjalani pengobatan karena sakit prostat, Mahfud mengatakan bahwa hal itu harus ditanyakan kepada dokter dan melihat rekam medis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement