Rabu 04 Oct 2023 17:25 WIB

Dishub Bandung Tutup Parkir Liar di Kawasan Asia-Afrika

Tarif parkir tinggi membuat masyarakat Bandung resah.

Juru parkir (Jukir) membantu warga membayar parkir dengan sistem elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (5/5/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Juru parkir (Jukir) membantu warga membayar parkir dengan sistem elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (5/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menutup lahan parkir liar yang kerap mematok tarif tinggi di kawasan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung, Jawa Barat.

"Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada dua lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir," kata Pelaksana Harian Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Ricky menjelaskan kedua lahan parkir yang berada di bangunan bekas Palaguna tersebut dikelola oleh pihak swasta yang tidak memiliki izin dari Dishub Kota Bandung. Dia menyebutkan, hal itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Dia mengatakan jika lahan parkir tersebut sering mematok harga tinggi yang membuat masyarakat resah. "Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas dan ramai," ujarnya.

Menurut dia, kedua pengelola parkir itu harus segera mengurus izin penyelenggaraan, apabila lahan parkir tersebut ingin dibuka kembali dan akan menindak tegas dengan menutup secara permanen apabila masih membandel.

"Kami menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," katanya.

Selain menindak lahan parkir liar di kawasan Asia-Afrika, ia juga akan menyisir wilayah lain di Kota Bandung untuk dilakukan penertiban. "Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di Kota Bandung, kita akan lakukan penertiban," kata dia.

Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial sempat dibahas terkait tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika Kota Bandung, yang mematok harga Rp 10 ribu untuk sebuah sepeda motor. Dalam unggahan di media sosial itu, tampak pula karcis parkir mencantumkan segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement