Rabu 04 Oct 2023 17:26 WIB

Subsidi Margin KUR tak Akan Dibayar ke Bank Jika Minta Agunan ke UMKM

Ditemukan banyak aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi pelaku UMKM.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ilustrasi pelaku UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengancam tidak akan membayar subsidi margin bunga kepada bank penyalur jika terbukti meminta agunan kepada pelaku UMKM yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dengan plafon di bawah Rp100 juta.

“Dalam KUR itu peraturannya adalah perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga sangat murah 6 persen. Kalau dia meminjam di luar katakanlah bisa 16 persen. Nah sisanya, yang menanggung pemerintah. Bagi yang melanggar, perbankan akan kita kenakan suku bunga yang kekurangannya kita tidak bayar,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga

Yulius mengatakan, berdasarkan survei kepada 100 pelaku UMKM melalui Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditemukan banyak aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan kepada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Padahal, pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta.