Rabu 04 Oct 2023 17:43 WIB

Jokowi Gelar Ratas Bahas Percepatan Pilkada Serentak

Menkominfo sebut pembahasan percepatan Pilkada serentak akan dilakukan bersama DPR.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri membahas soal percepatan pelaksanaan pilkada serentak 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, rencananya pelaksanaan pilkada serentak akan dipercepat dari jadwal semula yakni dari November 2024 menjadi September 2024.

“Ini soal pilkada serentak. Rencana percepatan aja. Dari Perppu atau apa nanti,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Menurut Mahfud, payung hukum rencana percepatan pelaksanaan pilkada serentak inipun masih akan dibahas lebih lanjut. “Ya September, hitungannya kan September tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” lanjut dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pembahasan percepatan pilkada serentak ini akan dilakukan bersama DPR. Rencana percepatan ini diperlukan untuk menghindari kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

“Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif karena ini kepentingan bersama pilkada ini kan, tapi karena hitung-hitungannya tadi Pak Tito sampaikan bahwa kalau November itu nanti agak lama, karena kan penetapan sampai pelantikan itu perlu waktu 2 bulan,” jelas Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Sementara proses pilkada harus dimajukan, sehingga di satu Januari tidak terjadi kekosongan. Kalau November 27 November kan tambah 2 bulan kan gitu,” lanjut dia.

Terkait regulasi soal percepatan pilkada serentak tidak akan diterbitkan melalui perppu untuk menghindari persepsi adanya kepentingan. Menurutnya, pemerintah akan melakukan revisi terbatas UU.

Nggak nggak. Jangan perppu dong. Kalau perppu ntar dipikir Presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Undang-Undang aja, revisi terbatas,” ujarnya.

“Kan revisi kan poinnya cuma ada 9 poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” lanjut dia.

Dalam rapat ini turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Sebagai catatan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menyebabkan kekosongan kursi kepala daerah. Pada 2022, terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Mereka  digantikan oleh pj sampai kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 dilantik.

Pada 2023 ini, total terdapat 173 daerah yang akan dipimpin pj. Adapun pada Desember 2024, terdapat 270 kepala daerah yang habis masa jabatan. Jika hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 digelar sesuai rencana awal, yakni 27 November 2024, maka ada potensi kepala daerah terpilih baru bisa dilantik sekitar Februari 2025.

Sebab, rata-rata jarak antara hari pencoblosan dan pelantikan sekitar tiga bulan karena ada sengketa hasil serta proses penetapan oleh KPU. Ketika kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 baru dilantik pada Februari 2025, maka harus ada 270 Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan yang terjadi sejak 270 kepala daerah definitif sebelumnya habis masa jabatan pada Desember 2024.

Saat 270 daerah dipimpin oleh pj pada 1 Januari 2025, itu berarti hampir semua daerah di Indonesia dipimpin oleh pejabat sementara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement