REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di dua lokasi berbeda di Cibinong, Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/10/2023) malam itu, ia mengungkap praktik prostitusi di Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat Sehati.
"Sementara sudah kita amankan pelakunya, sedangkan pengelolanya masih kami periksa," ujarnya, Rabu (4/10/2023).
Ia menangkap sembilan pekerja seks komersial (PSK) dari dua panti pijat. Para PSK tersebut menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat.
Rhama menjelaskan para PSK tersebut menjajakan diri dengan harga Rp 350 ribu untuk sekali kencan dengan durasi selama dua jam. Untuk menggaet para pelanggan, wanita ini menawarkan harga agar bisa mendapatkan pelayanan tertentu. Pada pesan singkatnya, PSK menyebut akan melayani pelanggan tanpa busana.
"Di lokasi pertama, Panti Pijat Green Massage, petugas mendapati dua wanita terindikasi prostitusi dan dua laki-laki yang diduga sebagai pegawai panti pijat," kata Rhama.
Sedangkan di Rumah Pijat Sehati ia menjaring tujuh wanita dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata lebih lanjut. "Selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilaksanakan asesmen sebagai tindak lanjut dan apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi. Maka, akan dikirimkan ke panti rehabilitasi," ujarnya.