REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pendalaman kasus itu juga terus dilakukan.
"Kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2023).
Dia menyebutkan, berkas perkara yang disusun penyidik sudah sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Arif menyinggung, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tereebut juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.
"Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan," ujar Arif.
Adapun untuk proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan pengumpulan alat bukti serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (35 tahun), C (27) dan T (25). Dia mengungkapkan, kepolisuan juga akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut dengan memeriksa kembali sebanyak 13 orang saksi.
Insiden kericuhan terjadi di Pasar Kutabumi, Kemis, Kabupaten Tangerang, Ahad (24/9/2023) sore WIB. Sekelompok massa yang diduga preman dan anggota ormas merusak kios dan menyerang para pedagang dengan batu hingga balok. Kasus itu diduga terkait rencana revitalisasi Pasar Kutabumi yang ditolak pedagang.