REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Dua pelaku pelecehan seksual di Padang, yakni Hubert Javas Hammam Hardoni (22 tahun) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21), divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 15 juta atau diganti kurungan satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat. Kedua pelaku diketahui mantan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang.
Hubert alias Hugo dan Nabila dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Hubert alias Hugo dan Nabila melakukan tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Majelis Hakim Juandra yang memimpin sidang, Rabu (4/10/2023) di PN Padang, Rabu (4/10/2023).
Juandra menyebutkan, baik Hugo maupun Nabila terbukti melakukan perekaman atau pengambilan gambar dan tangkapan layar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman. Nabila terbukti melakukan pengambilan foto dan merekam konten bermuatan seksual tanpa izin dari korban yang merupakan temannya sendiri.
Konten tersebut dikirim ke Hugo yang sebelumnya menyuruh Nabila mengambilnya. "Terdakwa Nabila mengambil gambar ketika menginap di kos saksi korban. Di saat saksi tertidur, terdakwa melakukan pengambilan foto dan video yang dikirim ke terdakwa Hugo," ucap Juandra.
Menurut Juandra, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya membuat keresahan warga, terutama sivitas akademika Fakultas Kedokteran Unand. Sedangkan hal yang meringankan keduanya adalah sudah dijatuhi sanksi berupa drop out (DO) dari kampus Unand.
Kasus tersebut sempat viral dan mendapatkan perhatian publik sebab korban berjumlah 12 orang melapor ke Satgas PPKS Unand dan 8 orang kemudian membuat laporan polisi pada Februari 2023 lalu.
Kasus itu sempat menjadi perhatian Kompolnas dan kedua tersangka saat itu juga mendapat penangguhan penahanan. Kedua pelaku juga akhirnya dijatuhi sanksi dari kampus berupa Drop Out (DO) yang ditandatangani Rektor Yuliandri.