REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pensiun (dapen) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilaporkan Menteri Erick Thohir. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikan sudah menerima hasil sementara penghitungan kerugian negara, dan pokok persoalan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dapen BUMN tersebut.
Tetapi, kata Febrie, timnya masih perlu perumusan awal konstruksi hukum yang permanen sebelum mengumumkan pelaporan Erick Thohir meningkat ke penyidikan. “Kita masih perlu mempelajari lebih dalam (tentang) apa yang sudah disampaikan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir) dan yang disampaikan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk menindaklanjutinya sampai ke penyidikan,” begitu kata Febrie saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Kemarin (3/10/2023), Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Atjeh melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana dapen BUMN ke Kejagung. Erick Thohir dalam penjelasannya menyampaikan, ada sebanyak 70 persen, atau sekitar 34 dari 48 dana pensiun BUMN yang dalam kondisi kronis parah akibat dugaan korupsi, dan penyalahgunaan keuangan. Erick meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar meneruskan pelaporan tersebut ke penindakan hukum.
“Saya kecewa, saya sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, yang tentu kurang, itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum biadab,” begitu kata Erick Thohir, Selasa (3/10/2023).
Erick Thohir pun menyampaikan, sementara ini, sudah ada empat dapen BUMN yang dalam proses audit investigasi oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara. Empat dapen BUMN yang dimaksud Erick Thohir adalah PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan, dan PT Angkasa Pura I atau AP I.
“Karena itu, awalnya kita coba lakukan (penyelidikan) empat dana pensiun waktu itu, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID Food,” begitu kata Erick Thohir.
Kepala BPKP Yusuf Atjeh menyampaikan, dari penghitungan sementara dapen BUMN tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp 381 miliar. Kata dia dari penelusuran ditemukan penyimpangan keuangan di empat dapen BUMN tersebut terkait dengan penggunaan dana untuk investasi-investasi yang merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan transaksi-transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memerhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, bahkan dari empat dari dua dapen ini ada indikasi fraud,” begitu kata Yusuf Atjeh.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, setelah menerima pelaporan dari Erick Thohir dan BPKP menegaskan komitmen Kejagung untuk tetap membantu dalam usaha bersih-bersih BUMN.
“Kami terus mendukung usaha bersih-bersih BUMN ini. Dan kami akan menindaklanjuti ini, bukan hanya dalam permasalahan untuk perbaikan tata kelola, tetapi untuk penegakan hukumnya,” begitu kata Burhanuddin.