Rabu 04 Oct 2023 20:14 WIB

Kejagung Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Erick Thohir Soal Korupsi Dapen BUMN

Kejagung masih perlu perumusan awal konstruksi hukum yang permanen.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakart, Selasa (3/10/2023). Konferensi pers tersebut dalam rangka menyampaikan keterangan terkait penyerahan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI. Dari 48 dana pensiun BUMN yang diaudit, terdapat 4 dana pensiun yang bermasalah dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Erick mengungkapkan hampir 70 persen dana pensiun yang dikelola oleh BUMN berada dalam kondisi yang tidak sehat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) berfoto bersama usai menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakart, Selasa (3/10/2023). Konferensi pers tersebut dalam rangka menyampaikan keterangan terkait penyerahan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI. Dari 48 dana pensiun BUMN yang diaudit, terdapat 4 dana pensiun yang bermasalah dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Erick mengungkapkan hampir 70 persen dana pensiun yang dikelola oleh BUMN berada dalam kondisi yang tidak sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pensiun (dapen) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilaporkan Menteri Erick Thohir. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikan sudah menerima hasil sementara penghitungan kerugian negara, dan pokok persoalan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dapen BUMN tersebut.

Tetapi, kata Febrie, timnya masih perlu perumusan awal konstruksi hukum yang permanen sebelum mengumumkan pelaporan Erick Thohir meningkat ke penyidikan. “Kita masih perlu mempelajari lebih dalam (tentang) apa yang sudah disampaikan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir) dan yang disampaikan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk menindaklanjutinya sampai ke penyidikan,” begitu kata Febrie saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Kemarin (3/10/2023), Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Atjeh melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana dapen BUMN ke Kejagung. Erick Thohir dalam penjelasannya menyampaikan, ada sebanyak 70 persen, atau sekitar 34 dari 48 dana pensiun BUMN yang dalam kondisi kronis parah akibat dugaan korupsi, dan penyalahgunaan keuangan. Erick meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar meneruskan pelaporan tersebut ke penindakan hukum.

“Saya kecewa, saya sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, yang tentu kurang, itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum biadab,” begitu kata Erick Thohir, Selasa (3/10/2023).

Erick Thohir pun menyampaikan, sementara ini, sudah ada empat dapen BUMN yang dalam proses audit investigasi oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara. Empat dapen BUMN yang dimaksud Erick Thohir adalah PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan, dan PT Angkasa Pura I atau AP I. 

“Karena itu, awalnya kita coba lakukan (penyelidikan) empat dana pensiun waktu itu, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID Food,” begitu kata Erick Thohir.

Kepala BPKP Yusuf Atjeh menyampaikan, dari penghitungan sementara dapen BUMN tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp 381 miliar. Kata dia dari penelusuran ditemukan penyimpangan keuangan di empat dapen BUMN tersebut terkait dengan penggunaan dana untuk investasi-investasi yang merugikan keuangan negara. 

“Kami menemukan transaksi-transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memerhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, bahkan dari empat dari dua dapen ini ada indikasi fraud,” begitu kata Yusuf Atjeh.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, setelah menerima pelaporan dari Erick Thohir dan BPKP menegaskan komitmen Kejagung untuk tetap membantu dalam usaha bersih-bersih BUMN.

“Kami terus mendukung usaha bersih-bersih BUMN ini. Dan kami akan menindaklanjuti ini, bukan hanya dalam permasalahan untuk perbaikan tata kelola, tetapi untuk penegakan hukumnya,” begitu kata Burhanuddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement