REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta mencegah aktivitas penawaran umrah non-prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker di media sosial.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidy Johansyah mengatakan penyisiran melalui platform media sosial rencananya dilakukan bersama Polda DIY.
"Kami akan sisir karena khawatir merugikan masyarakat. Karena biasanya di media sosial, kami mungkin akan kerja sama dengan Polda DIY untuk (pengawasan) siber-nya," kata dia.
Umroh non prosedural tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi seperti umroh mandiri atau umroh backpacker memiliki risiko serta merugikan masyarakat yang hendak beribadah di Tanah Suci.
Selain tidak ada perlindungan, masyarakat yang berangkat dengan cara backpacker berisiko telantar saat tiba di Arab Saudi karena seluruhnya dilakukan secara mandiri.
"Misalnya dia sakit di sana bagaimana, atau ketika dia berangkat di sana ditelantarkan, banyak masalah sebenarnya umroh backpacker, itu yang tidak kami harapkan terjadi," kata dia.
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kata Aidy, juga telah melarang setiap orang yang tanpa hak sebagai PPIU, mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umroh.
"Kalau umroh backpacker itu dikoordinir oleh penyelenggara yang tidak punya izin maka bisa dikenakan pasal pidana," kata dia.
Meski demikian, Aidy mengklaim hingga saat ini belum ada laporan jamaah umroh asal DIY yang berangkat ke Tanah Suci dengan cara backpacker.
Sepanjang 2022, dia memastikan tidak kurang 20 ribu jamaah umroh asal DIY berangkat ke Tanah Suci seluruhnya melalui PPIU resmi.
Selain mencegah penawaran atau promosi umroh backpacker, Kanwil Kemenag DIY juga masih mengintensifkan pengawasan terhadap biro perjalanan umroh dan haji khusus ilegal yang kemungkinan masih ada di provinsi itu.
Aidy mengatakan hingga saat ini total jumlah biro travel umroh dan haji khusus yang tercatat sebagai PPIU resmi di DIY sebanyak 27 biro.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berangkat umroh maupun haji sesuai aturan yang ada. Misal mau umroh ya lewat PPIU yang punya izin resmi. Bahkan yang punya izin saja kadang-kadang bisa ada masalah, apalagi yang enggak punya izin," ujar dia.
Dia mengakui ada satu PPIU resmi di DIY yang dikenai sanksi pembekuan izin usaha selama satu tahun lantaran terbukti bekerja sama dengan calo sehingga mengakibatkan 38 calon jamaah umrah asal Jawa Tengah telantar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Maret 2023.
"Calonya mengambil dana dari jamaah dan tidak dibayarkan semua ke biro-nya, akhirnya jamaah dirugikan tidak bisa berangkat. Calo dipenjara, sedangkan biro travel diskors tidak boleh menerima pendaftaran umrah selama satu tahun," ujar Aidy.
Kemenag DIY, ujar dia, telah bekerja sama dengan pihak Bandara YIA untuk memastikan seluruh calon jamaah umroh berangkat sesuai prosedur.
"Saat ada yang berangkat umroh kita akan tanya ini PPIUnya siapa? Kalau PPIU nya berizin silakan, tetapi yang tidak punya izin akan kita pertanyakan lebih jauh," ujar Aidy Johansyah.