Rabu 04 Oct 2023 23:32 WIB

Semen Padang Laporkan Kejanggalan Saat Laga Vs Sriwijaya FC di Liga 2

Ada gol yang diduga offside.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Direktur Marketing PT Liga Indonesia Baru Budiman Dalimunthe dan Penasehat tim Semen Padang FC di kantor PT Liga Indonesia Baru, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/ Afrizal Rosikhul Ilmi
Direktur Marketing PT Liga Indonesia Baru Budiman Dalimunthe dan Penasehat tim Semen Padang FC di kantor PT Liga Indonesia Baru, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Semen Padang FC membuat laporan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait kinerja asisten wasit 2 yang merugikan tim Kabau Sirah dalam pertandingan imbang 1-1 melawan Sriwijaya FC di Liga 2 2023/2024, Ahad (1/10/2023). Penasehat tim Semen Padang FC Andre Rosiade melampirkan klaim bukti di mana pemain Sriwijaya sudah dalam posisi offside saat gol penyeimbang tercipta.

Gol terjadi di menit ke-90+3 saat kiper Semen Padang gagal menangkap bola dengan sempurna. Bola liar kemudian disambar oleh pemain Sriwijaya FC, Habibi Abdul untuk mencetak gol penyeimbang. Dalam tangkapan layar dari rekaman video yang dibawa manajemen Semen Padang terlihat posisi pemain Sriwijaya dalam posisi offside tapi hakim garis tidak mengangkat bendera.

Baca Juga

"Kami Manajemen Semen Padang FC datang ke PT Liga sesuai prosedur yang ada di PSSI bahwa kami ingin melaporkan ke Komite Disiplin PSSI ada dua hal, yang pertama adalah kelalaian dari asisten wasit 2 yang berujung gol Sriwijaya FC ke Semen Padang di mana gol itu offside, ya, diduga offside, dan kami minta Komite Disiplin PSSI bekerja," kata Andre di kantor PT LIB, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Selain itu, politikus partai Gerindra itu juga mengatakan pihaknya menemukan ada dugaam pelanggaran regulasi yang dilakukan Sriwijaya FC lantaran tidak memainkan satu pemain U-21 sebagai starter pada laga tersebut. Menurutnya pelanggaran itu membuat Sriwijaya berpotensi terkena sanksi dengan dinyatakan kalah WO 0-3 jika merujuk pada kasus Mitra Kukar saat melawan Bhayangkara FC pada 2017.

"Ada pelanggaran regulasi Liga 2 2023/2024 pasal 23 poin 3 di mana diharuskan setiap tim Liga 2 ini harus memainkan pemain U21 menjadi starting XI di babak pertama, dan dalam pertandingan dari data susunan daftar susunan pemain yang kami dapatkan tidak ada nama pemain U-21 yang masuk dalam starting XI di babak pertama dan itu melanggar pasal 23 poin 3," ujarnya. 

Mertua dari pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan itu berharap ada tindak lanjut dari laporan ini. Ia yakin PSSI di bawah kepemimpinan Erick Thohir punya komitmen yang jelas terhadap pemberantasan mafia. Pihaknya optimistis laporan tersebut akan diproses.

"Kami meminta harus ada efek jera, wasit yang bersalah harus segera di-grounded, diparkir, untuk sementara waktu, yang kedua juga ini jadi pelajaran bagi Pak ET, PSSI, sebagai ketua komite wasit untuk mengevaluasi ulang, karena ini sudah ramai bukan hanya di Liga 2," kata Andre.

 

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement