Rabu 04 Oct 2023 23:41 WIB

RSUD Ulin Banjarmasin Perkuat Transformasi Pengadaan Barang Digital

Transformasi digital di RSUD Ulin berawal pada 2022 dengan kembangkan SI WALUD

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, rumah sakit kelas A yang berlokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bertransformasi pengadaan digital barang dan jasa kebutuhan operasional secara rutin. Salah satunya dilakukan melalui platform Mbizmarket.
Foto: dok istimewa
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, rumah sakit kelas A yang berlokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bertransformasi pengadaan digital barang dan jasa kebutuhan operasional secara rutin. Salah satunya dilakukan melalui platform Mbizmarket.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, rumah sakit kelas A yang berlokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bertransformasi pengadaan digital barang dan jasa kebutuhan operasional secara rutin. Salah satunya dilakukan melalui platform Mbizmarket.

Transformasi digital di RSUD Ulin berawal pada 2022 ketika Bidang Kepegawaian RSUD Ulin berupaya untuk meningkatkan pelayanan internal terhadap kurang lebih dua ribu pegawai dengan mengembangkan Sistem Informasi Kepegawaian BLUD (SI WALUD).

Wakil Direktur Administrasi Umum & Keuangan RSUD Ulin Agus Dyan Nur mengatakan, seluruh kebutuhan pengadaan barang/jasa di RSUD Ulin harus dilakukan secara digital. Transaksi dengan nilai maksimum Rp 200 juta dilakukan mitra Toko Daring LKPP dan  transaksi di atas Rp 200 juta per transaksi harus dilakukan melalui e-katalog. 

“Hal ini kami pantau dan kawal melalui proses telaah dan persetujuan yang ketat hingga jenjang direksi.  Hal ini semua kami lakukan untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Agus Dyan Nur, dalam pernyataannya, Rabu (4/10/2023).

Transformasi pengadaan digital di RSUD Ulin mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, perpres ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01900/PSP/PBJ/2021 tentang Penggunaan Toko Daring/ Bela Pengadaan  Transaksi Belanja Langsung.

Selanjutnya, RSUD Ulin secara khusus menerbitkan Keputusan Direksi RSUD Ulin Nomor 188.4/01519/Kep-KUM/2022 tentang Unit Pengadaan Barang/ Jasa (UPBJ) pada RSUD Ulin.  Sebelum UPBJ didirikan, pengadaan barang/jasa hanya ditangani oleh beberapa pejabat pengadaan. 

Kini, pengadaan barang/jasa di RSUD Ulin ditangani oleh UPBJ yang dipimpin ketua unit, dibantu koordinator UPBJ, dan pejabat pengadaan.  Pengadaan barang/jasa di RSUD Ulin dikelola dengan terencana berdasarkan pengelompokan jenis barang/jasa, seperti barang/jasa umum, peralatan kesehatan, obat-obatan, dan lainnya.

Sementara itu, dalam waktu dekat, transaksi pengadaan digital melalui mitra Toko Daring di RSUD Ulin akan dikuti dengan pembayaran online melalui fitur pembayaran digital di platform mitra Toko Daring LKPP dengan menggunakan ID billing yang terhubung dengan BPD Kalimantan Selatan.

“Kini, kami tidak perlu cemas dalam menangani pengadaan barang/jasa kebutuhan operasional rutin RSUD Ulin. Semuanya telah dikelola dengan baik dan terencana dengan memanfaatkan marketplace Mbizmarket,” tutur Ketua Unit PBJ RSUD Ulin Nurhikmah.

Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan dalam surat edarannya, lanjut dia,  RSUD Ulin juga telah memanfaatkan fitur negoisasi untuk transaksi di atas Rp 50 juta Toko Daring dan seluruhnya menjadi lebih terencana dan teratur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement