Kamis 05 Oct 2023 00:08 WIB

Pakar: Ini Empat Cara Cepat Erick Thohir untuk Bangkitkan Ekonomi Syariah

Pakar nilai regulasi yaitu RUU Eksyar paling penting untuk bangkitkan ekonomi syariah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode bakti 2023-2025 Erick Thohir, Wakil Presiden RI Ma
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode bakti 2023-2025 Erick Thohir, Wakil Presiden RI Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Ekonomi Syariah INDEF Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan empat cara cepat yang harus dilakukan Erick Thohir yang kembali terpilih menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Penetapan Erick Thohir sebagai Ketua Umum MES melalui keputusan rapat sembilan anggota tim formatur yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pembina PP MES.

"Setidaknya ada empat. Pertama, regulasi. RUU Eksyar bisa ketok palu. Regulasi yang mengatur ekonomi dan keuangan Syariah masih terbatas (belum ke semua sektor/industri) dan berumur tua sehingga tidak rllevan dengan perkembangan zaman " ujarnya kepada Republika, Selasa (3/10/2023).  Oleh sebab itu, regulasi di bidang ekonomi dan keuangan Syariah perlu sangat dikembangkan sehingga bisa menjadi supply-led dalam perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah ke depan. Kedua, digitalisasi industri keuangan syariah bisa meningkat. 

"Investasi di IT infrasturkutur memang sangat besar tapi harus dilakukan," ucapnya.

Ketiga, adalah melakukan kolaborasi. Saat ini, lembaga keuangan syariah masih berjalan sendiri-sendiri  sedangkan kekuatan/capability masing-masing masih kecil sehingga  dampak yang diciptakan masih belum masif dan terlihat. 

"Lembaga keuangan syariah, perbankan Syariah, IKNB (misalnya fintech syariah,  dll), pasar modal syariah dan lembaga zakat dan wakaf perlu kolaborasi  dalam hal penyaluran pembiayaan, berbagi data (dengan tetap menjaga  kerahasiaan data) untuk mempermudah proses Know Your Customer  KYC), proses direct debit, dll," ujarnya.

Selain kolaborasi pembiayaan, lembaga keuangan syariah juga perlu kolaborasi dengan stakeholders dalam ekosistem, seperti regulator dalam hal peningkatan literasi keuangan syariah, literasi digital, serta literasi halal. Produk sukuk wakaf dan  wakaf sukuk adalah contoh kolaborasi berdampak antara sektor pasar  modal dan dana sosial. Keempat, harus ada strategi pemasaran, khususnya atas value proposition. Hingga saat ini produk keuangan syariah dalam menawarkan produknya masih berorientasi kepada nilai-nilai agama saja. 

"Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah kedepannya harus mengembangkan strategi pemasarannya dengan value proposition dimana nilai yang dijual bersifat universal seperti misalnya environmental, social, governance, green, dan sebagainya," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement