Kamis 05 Oct 2023 05:18 WIB

Hukum Santri Ikut Pemilu 2024, ini Penjelasan Seorang Kiai

Selama ini, Pesantren Nurul Jadid menjadi tempat pelaksanaan Pemilu yang sukses.

Ilustrasi santri mengaji tradisi Islam.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi santri mengaji tradisi Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo KH Abdul Hamid Wahid menyatakan bahwa para santri hukumnya Fardu Kifayah atau wajib untuk mengikuti pemilihan umum, baik memilih atau mendukung calon yang baik.

"Menurut saya santri ikut dalam politik itu penting karena memang perlu menyampaikan aspirasi politiknya bagi yang sudah berhak, baik dia memilih ataupun dipilih," ucapnya di sela-sela seminar 'Peran Santri Menghadapi Globalisasi dan Revolusi Industri 4.0' di Surabaya, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga

Kiai Hamid Wahid mempersilahkan, untuk para santri-santri Nurul Jadid mengikuti pemilihan ataupun kontestasi pemilu, namun dalam keikutsertaannya harus dengan cara yang baik.

"Sayyidina Ali juga pernah bilang, rusaknya negara itu bukan karena apa-apa tapi terkadang karena orang baik yang tidak berkiprah untuk kebaikan negaranya," katanya.

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar para santri yang ingin memilih ataupun dipilih dalam dunia politik membawa nilai moral yang baik dan azas pragmatis yang tetap di bawah idealisme.

"Jadi, kepentingan besar bagi Bangsa, Negara, masyarakat dan umat," tuturnya dalam seminar alumni Nurul Jadid yang juga dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu.

Selain itu, di Ponpes Nurul Jadid juga telah disediakan tempat pemilihan umum (TPU) bagi santri-santri yang tidak bisa memilih di tempat asalnya.

"Kami sediakan di sana, kami dapat jatah 2.000 pemilih dari total 8.000 santri," kata Kiai Hamid ya g juga mantan anggota DPR RI dan Ketua PW IPNU Jatim itu.

Selama ini, katanya, pelaksanaan Pemilu di PP Nurul Jadid sudah berjalan baik dan belum terjadi masalah yang berarti. "Alhamdulillah tidak ada masalah yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu di Nurul Jadid," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement