Kamis 05 Oct 2023 08:07 WIB

WNI di Kamboja Alami Eksploitasi

Sebanyak 27 dari 28 WNI yang berhasil dipulangkan, terindikasi mengalami eksploitasi

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Sebanyak 28 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah dipulangkan
Foto: KBRI PHNOM PENH
Sebanyak 28 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah dipulangkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 28 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah difasilitasi pemulangannya dari Phnom Penh, Kamboja. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (4/10/2023) sore, sekitar pukul 16:20 WIB.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangannya mengungkapkan, sebanyak 27 dari 28 WNI yang berhasil dipulangkan, terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan penipuan daring di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. KBRI Phnom Penh menjalin koordinasi erat dan intens dengan kepolisian setempat dalam proses pengungkapan serta penanganan kasus tersebut.

Baca Juga

Pada 28 Juni 2023, para WNI tersebut berhasil dijemput dari sebuah penginapan di Poipet dan dipindahkan ke Kantor Departemen Anti Perdagangan Manusia dan Perlindungan Remaja di Kepolisian Pusat Phnom Penh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Pada tanggal 14 Juli 2023, ke-27 orang WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola sebuah lembaga, Caritas," kata Kemlu.

Pada 5 September 2023, kepolisian Kamboja berhasil menyelamatkan seorang WNI lainnya. Ternyata dulunya dia pernah bekerja di perusahaan serupa dengan ke-27 WNI yang diselamatkan sebelumnya. WNI ke-28 itu dipindah ke perusahaan penipuan daring lainnya di provinsi yang sama.

Selama tinggal di shelter Caritas, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan logistik, obat-obatan, serta pembiayaan rumah sakit bagi tiga orang WNI. Selain itu KBRI Phnom Penh juga memberikan pendampingan penerjemah selama proses wawancara, baik di kepolisian maupun di Kementerian Sosial Kamboja.

“Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa ke-28 orang WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan oleh otoritas Kamboja. Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait status keimigrasian dan surat izin bagi ke-28 WNI yang akan dipulangkan,” ungkap Kemlu RI.

Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait penipuan daring tertinggi, yakni hingga delapan kali lipat antara 2021 dan 2022. Pemerintah kerap mengimbau WNI agar berhati-hati dalam menerima  tawaran pekerjaan yang berujung pada jebakan eksploitasi penipuan daring.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement