Kamis 05 Oct 2023 10:37 WIB

Penasihat Hukum Terdakwa Mafia TKD di Sleman Sampaikan Nota Keberatan

Majelis hakim diminta untuk memulihkan hak terdakwa Robinson Saalino.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penasihat hukum Robinson Saalino yang merupakan terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY menyampaikan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (4/10/2023).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang sudah digelar pekan sebelumnya, Robinson dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, Robinson yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa ini juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta oleh JPU.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,95 miliar, dan JPU juga menuntut agar majelis hakim menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil dari pemanfaatan TKD tanpa izin dari Gubernur DIY di Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Atas tuntutan tersebut, Robinson melalui tim penasihat hukumnya membacakan pledoi pada sidang Rabu (4/10/2023). Dalam nota keberatan yang disampaikan penasehat hukumnya, dikatakan bahwa terdapat ratusan titik pemanfaatan TKD di DIY yang tidak memiliki izin gubernur.

"Namun, sampai hari ini hanya terdakwalah (Robinson) yang dipaksakan duduk di meja hijau dalam konteks tindak pidana korupsi," kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Agung Pamula Ariyanto.

Majelis hukum pun diminta untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD. Agung juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan memerintah terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk memulihkan hak terdakwa Robinson Saalino dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya. Termasuk meminta agar menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara

Meski begitu, kata Agung, apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, maka pihaknya meminta agar putusan yang seadil-adilnya dijatuhkan kepada terdakwa.

"Memohon kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara secara proporsional dan objektif untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi terciptanya keadilan yang hakiki, khususnya bagi terdakwa Robinson Saalino," ujar Agung saat menyampaikan pledoi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement