Kamis 05 Oct 2023 11:34 WIB

Rokaya dan SBMI Kecewa Vonis Terdakwa TPPO yang Kirim Korban ke Irak

Vonis hukuman penjara terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Palu hakim di persidangan.
(ILUSTRASI) Palu hakim di persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara terhadap Saeni, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hukuman penjara terhadap terdakwa itu mengecewakan bagi korban, juga Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Kasus TPPO yang menjerat Saeni viral di media sosial setelah korbannya, Rokaya, membuat rekaman video yang meminta pertolongan Presiden Joko Widodo. Dalam video tersebut, Rokaya, yang dipekerjakan di Irak, mengaku sakit parah dan penglihatannya terganggu. Namun, ia mengaku terus dipaksa bekerja berat oleh majikannya.

Baca Juga

Rokaya akhirnya bisa pulang setelah mendapat bantuan dari pemerintah. Meski telah bekerja selama beberapa waktu, namun dia hanya bisa pulang membawa uang Rp 4.000.

Mengetahui vonis penjara terdakwa Saeni, Rokaya mengaku tidak puas. Menurut dia, lama hukuman penjara itu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya saat di Irak. “Saya tidak puas karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” kata Rokaya.

Vonis terhadap terdakwa Saeni dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/10/2023). Saeni dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Saeni dinilai sengaja melakukan perdagangan orang.

Putusan penjara terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa.

Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih, mengaku kecewa dengan vonis tersebut. “Kami kecewa atas putusan hakim yang telah memvonis terdakwa dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa,” kata Juwarih kepada Republika, Kamis (5/10/2023).

Restitusi

Juwarih mengatakan, SMBI akan berkomunikasi dengan korban terkait vonis penjara terdakwa. Menurut dia, pihaknya juga akan mengawal pelaksanaan putusan majelis hakim, termasuk soal pembayaran hak restitusi kepada korban.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement