Kamis 05 Oct 2023 12:45 WIB

Pengacara Korban Ungkap Peran Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Polisi sudah menetapkan satu tersangka kasus pelecehan Miss Universe Indonesia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mendampangi korban melaporkan kasus dugaan pelecehan di ajang kontestasi kecantikan, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mendampangi korban melaporkan kasus dugaan pelecehan di ajang kontestasi kecantikan, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia, berinisial ASD alias S. Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini mengungkap tersangka ASD berperan sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia.

"Itu Sarah, COO Miss Universe," ujar Mellisa saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Menurut Mellisa, ASD sebagai COO Miss Universe adalah tersangka utama dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang kontes kecantikan tersebut. Menurut dia, ASD berperan melakukan body checking dan memotretnya. Namun demikian, pihaknya menduga bahwa ASD hanya pelaksana di lapangan dalam kasus tersebut.

"Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspect utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu," kata Mellisa.

 

Lebih lanjut, Mellisa mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk mencari siapa sosok yang diduga meminta Sarah memotret sejumlah peserta. Dia percaya ASD hanya melaksanakan perintah dari seseorang atau bos di atasnya.

"Kita minta dikembangkan siapa bosnya atas perintah siapa, itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta,“ pinta Mellisa.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement