Kamis 05 Oct 2023 12:54 WIB

Kabar Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Mentan SYL

Mahfud MD sudah mendengar kabar Mentan SYL tersangka.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo berpamitan dengan ASN Kementerian Pertanian sebelum mengundurkan diri dari jabatannya menyusul temuan dugaan korupsi dari KPK saat penggeledahan di rumahnya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo berpamitan dengan ASN Kementerian Pertanian sebelum mengundurkan diri dari jabatannya menyusul temuan dugaan korupsi dari KPK saat penggeledahan di rumahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syahrul Yasin Limpo akhirnya angkat bicara soal kabar penetapan ia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL juga akan menghadap Presiden Joko Widodo pada hari ini perihal tersebut.

"Pada saatnya saya akan memberikan penjelasan. Saya akan menyelesaikan semua prosesnya," kata Syahrul saat ditemui di Gedung Kementan, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL.

“Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi, resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).

Sementara, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement