REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia Tbk Law Offices Juniver Girsang & Partners menyampaikan, bantahan terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif yang dilayangkan mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan TELKOM) Bakhtiar Rosyidi. Ia menegaskan, berbagai berita itu sangat merugikan Telkom
Kuasa hukum PT Telkom Indonesia Juniver Girsang menegaskan, gugatan Bakhtiar Rosyidi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Telkom secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengada-ada. "Ini dibuat-buat oleh Saudara Bakhtiar Rosyidi hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2024).
Ia menjelaskan, kasus ini berasal dari laporan Telkom mengenai hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) yaitu anak usaha PT Sigma Cipta Caraka. Ia diduga terlibat dalam enam proyek fiktif pada 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 354,3 miliar dolar AS.
"Laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," jelas Juniver.