Kamis 05 Oct 2023 18:24 WIB

Komisioner HAM PBB Ingatkan Aksi Penistaan Agama Harus Ditindak 

PBB prihatin atas maraknya penistaan agama.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Logo PBB (ilustrasi)
Foto: VOA
Logo PBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JENEWA – Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Volker Turk mengingatkan bahwa tindakan segera diperlukan untuk mengatasi aksi penistaan tempat suci dan simbol-simbol keagamaan yang terjadi di seluruh dunia. Terkait hal itu, dia secara khusus menyoroti maraknya aksi pembakaran Alquran yang berulang kali terjadi di Eropa.

“Resolusi Dewan HAM 53/1 mencatat dengan keprihatinan mendalam atas meningkatnya insiden penodaan tempat ibadah dan simbol agama di seluruh dunia, dan menyerukan tindakan segera untuk mengatasinya,” ujar Turk saat berbicara di Dewan HAM PBB, Kamis (5/10/2023), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Dia menunjukkan bahwa pembakaran Alquran, yang dilakukan secara terbuka, masih terjadi di beberapa negara sejak Dewan HAM PBB menggelar sesi debat terkait kasus tersebut pada Juli lalu. “Saya ingin menekankan sekali lagi bahwa saya sangat menolak tindakan kurang ajar dan ofensif ini, terutama tindakan yang jelas-jelas bertujuan untuk memprovokasi kekerasan serta memicu perpecahan,” ucapnya.

Untuk mengatasi masalah itu, Turk mengatakan proses konsultasi luas akan difasilitasi dengan negara-negara dan pemangku kepentingan. “Saya berharap proses ini pada akhirnya akan memberikan cetak biru bagi negara-negara untuk mengadopsi kerangka hukum dan penegakan hukum serta kebijakan yang kuat untuk melawan momok kebencian agama, sejalan dengan hukum HAM internasional, dan untuk bertindak cepat guna memastikan akuntabilitas,” katanya.

Turk menekankan, kesenjangan dalam kebijakan nasional dan kerangka hukum memungkinkan kebencian serta diskriminasi lolos dari konsekuensi nyata. Sepanjang tahun ini, aksi penistaan dan pembakaran Alquran terjadi berulang kali di Eropa, terutama di Swedia dan Denmark. Pada Januari lalu, politisi sayap kanan berkebangsaan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, beberapa kali melakukan aksi pembakaran Alquran. Dia melakukan aksinya di dekat gedung Kedutaan Besar Turki di Stockholm dan Kopenhagen. Aksi tersebut merupakan bentuk protes Paludan karena Turki tak kunjung menyetujui permohonan keanggotaan Swedia ke Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO).

Meski menuai kecaman dari dunia Muslim, aksi pembakaran Alquran terus berlanjut di Swedia. Setelah Paludan, pelaku utama pembakaran adalah Salwan Momika, yakni imigran asal Irak. Sementara di Denmark, aksi penistaan dan pembakaran Alquran berulang kali dilakukan anggota kelompok sayap kanan Danske Patrioter.

Swedia dan Denmark mengecam aksi penistaan serta pembakaran Alquran tersebut. Namun kedua negara tak dapat menindak atau menghukum pelaku karena tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Kendati demikian, gelombang kecaman komunitas internasional, tak hanya oleh negara-negara Muslim, tapi juga Uni Eropa dan PBB, mengubah sikap Denmark.

Pada 25 Agustus 2023, Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan, Pemerintah Denmark akan mengajukan RUU yang bertujuan melarang aksi penistaan dan pembakaran Alquran di negara tersebut. Hummelgaard menjelaskan, dalam RUU terkait diatur mengenai larangan perlakuan tak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama. Artinya, selain Alquran, lewat RUU tersebut, Swedia bakal melarang aksi penistaan terhadap kitab-kitab suci keagamaan lainnya, termasuk Alkitab dan Taurat.

Hummelgaard mengatakan, RUU tersebut ditujukan terutama pada aksi penistaan dan pembakaran kitab suci di tempat-tempat umum. Dalam RUU diatur, pelaku pelanggaran bakal diganjar denda dan dua tahun penjara. RUU, jika disahkan, akan dimasukkan dalam bab 12 kitab undang-undang hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.

Menurut Hummelgaard, keamanan nasional merupakan motivasi utama diajukannya RUU tersebut. “Kami tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan,” katanya.

Terkait pembakaran Alquran yang berulang kali terjadi di negaranya, Hummelgaard mengatakan aksi itu pada dasarnya menghina dan tidak simpatik. Dia menilai, berulangnya aksi pembakaran dan penistaan Alquran merugikan Denmark dan kepentingannya.

Sementara itu Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson sempat menyampaikan bahwa dia menghormati keputusan Denmark mengajukan RUU untuk mengkriminalisasi aksi penistaan kitab suci keagamaan, termasuk Alquran. “Saya sangat menghormati apa yang dilakukan Denmark,” kata Kristersson dalam sebuah konferensi pers, 26 Agustus 2023 lalu.

Kristersson mengungkapkan, Swedia dan Denmark memiliki UU yang berbeda. Dia menyebut negaranya harus mengamandemen konstitusi jika ingin mengikuti langkah Kopenhagen. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Swedia sempat merespons pertanyaan Anadolu Agency tentang apakah negara tersebut akan mencontoh upaya yang ditempuh Denmark untuk mencegah berulangnya aksi pembakaran Alquran. Mereka mengatakan bahwa Swedia memiliki “sistem perizinan” yang tidak dimiliki Denmark.

“Artinya, kami mempunyai kemungkinan untuk memperluas proses pemeriksaan permohonan izin (aksi penistaan kitab suci) sehingga keamanan Swedia dapat dipertimbangkan,” ungkap Kemenlu Swedia.

Kemenlu Swedia menekankan bahwa mereka menentang aksi penistaan Alquran atau kitab suci lainnya. Menurutnya, tindakan tersebut kurang ajar dan merupakan sebuah provokasi. “Pemerintah Swedia dengan tegas menolak tindakan ini, yang tidak mencerminkan pendapat pemerintah dan juga pendapat mayoritas rakyat Swedia,” ucapnya.

Kemenlu Swedia menambahkan, saat ini UU Ketertiban Umum sedang dalam proses peninjauan. Tujuannya adalah memastikan bahwa keamanan negara dapat dipertimbangkan ketika memeriksa permohonan izin untuk pertemuan publik. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement