Pekerja menunjukan keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi)
Pekerja menyusun keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pekerja menunjukkan keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatra Utara, Kamis (5/10/2023).
Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upaya Pemerintah untuk menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM.
sumber : ANTARA FOTO/Yudi
Advertisement