Kamis 05 Oct 2023 21:25 WIB

In Picture: Kementerian Keuangan Berikan Keringanan Pelaku UMKM

Pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan..

Red: Tahta Aidilla

Pekerja menunjukan keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi)

Pekerja menyusun keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Pekerja menunjukkan keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatra Utara, Kamis (5/10/2023).

Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upaya Pemerintah untuk menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM.

 

sumber : ANTARA FOTO/Yudi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement