REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, ada laporan soal bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak mematuhi Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam aturan itu disebutkan, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR yang pinjamannya sampai Rp 100 juta.
Maka, kata dia, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi. Bila hasilnya nanti terbukti ada bank penyalur KUR yang meminta agunan ke peminjam maka akan diberi sanksi.
“Mungkin kuotanya (plafon KUR) kita turunkan. Kita akan coba kompetisikan saja nanti, bank mana yang sanggup menyalurkan KUR jauh lebih mudah sehingga nanti ini menjadi fair,” ucapnya, Kamis (5/10/2023).
Teten menegaskan, KUR harus dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Demi mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pun tengah mendorong pembuatan regulasi penyaluran KUR menggunakan credit scoring.
Metode penyaluran KUR melalui credit scoring, lanjutnya, telah diterapkan oleh 145 negara. Tujuannya mempermudah UMKM mengakses pembiayaan baik untuk modal kerja maupun investasi bagi mereka yang memang tidak mempunyai aset yang dapat dijadikan agunan.
Teten menambahkan, aturan itu baru di tahap pengajuan. "Pengajuan dari kami untuk segera dibahas di rapat kabinet karena ini kan harus ada perubahan di kebijakan OJK dan Bank Indonesia supaya penerapan credit scoring ini bisa diterapkan untuk penyaluran KUR, ini menggunakan teknologi digital seperti fintech,” jelasnya.
Sebelumnya, Posko Bersama Pengaduan KUR bagi pelaku UMKM yang merupakan hasil sinergi antara Kemenkop dengan Ombudsman RI menemukan masih banyak aduan terkait kendala pada agunan. Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengungkapkan ada aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp 100 juta masih banyak ditemukan.
Dirinya menuturkan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi margin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan. Yulius mengatakan, seharusnya KUR menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana cukup.
Disebutkan, pada 2023, plafon KUR sebesar Rp 297 triliun. Sampai 30 September 2023, sudah tersalurkan sebanyak 59,17 persen atau sebesar Rp 175,73 triliun.