Jumat 06 Oct 2023 00:10 WIB

Firli Klaim tak Ada Pemaksaan Gelar Perkara di Kasus Kementan

Ketua KPK FIrli Bahuri mengklaim tidak ada paksaan dalam gelar perkara kasus Kementan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK FIrli Bahuri mengklaim tidak ada paksaan dalam gelar perkara kasus Kementan
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK FIrli Bahuri mengklaim tidak ada paksaan dalam gelar perkara kasus Kementan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengeklaim tidak ada pemaksaan dalam gelar perkara dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menegaskan, proses ekspose dilakukan secara terbuka di hadapan seluruh Pimpinan dan satuan tugas (satgas) KPK.

Hal ini Firli sampaikan untuk membantah tudingan politisasi dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ketahap penyidikan.

Baca Juga

"Ekspose ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose KPK kalau nangani perkara itu sangat terbuka," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Firli menjelaskan, saat pelaksanaan ekspose, dihadiri oleh penyelidik, penyidik, hingga Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Ia menyebut, seluruh satgas tersebut memiliki hak yang sama dalam proses gelar perkara.

"Semuanya memiliki hak yang sama, tidak ada intervensi memaksakan kehendak supaya orang menjadi tersangka, tidak ada," tegas Firli.

"Karena KPK bekerja berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan dan juga dia tunduk pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," sambung dia.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan kasus korupsi di Kementan naik ketahap penyidikan pada 29 September 2023. Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi KPK belum menyebutkan identitas para pihak itu. Namun, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut

Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti. Salah satu yang digeledah, yaitu rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

Terbaru, KPK juga menggeledah rumah Mentan SYL di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (4/10/2023). Hasilnya, tim penyidik mengamankan satu mobil mewah merek Audi A6 dan beberapa dokumen.

Penggeledahan itu dilakukan di rumah pribadi SYL yang berada di dua lokasi berbeda. Rinciannya, yakni Jalan Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Makassar.

Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement